Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan kegiatan konsultasi secara langsung di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Banawa, bertepat di Jalan Eboni, Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala (Rabu, 6/9).
Sebanyak empat Wajib Pajak Orang Pribadi yang berdomisili di Kecamatan Sojol menerima layanan konsultasi pendaftaran NPWP. Wajib pajak tersebut mengungkapkan bahwa mereka memerlukan NPWP Orang Pribadi karena salah satu syarat untuk melamar pekerjaan adalah dengan memiliki NPWP.
Petugas TPT KP2KP Banawa memberikan edukasi terkait NPWP, mulai dari cara melakukan pendaftaran secara mandiri pada laman www.pajak.go.id, hingga hak dan kewajiban wajib pajak setelah memiliki NPWP. Tak lupa, petugas juga memberikan nomor layanan WhatsApp KP2KP Banawa agar wajib pajak dapat berkonsultasi tanpa harus jauh-jauh datang ke kantor. Di ujung sesi layanan, keempat wajib pajak mengaku merasa senang dan terbantu dengan pelayanan yang diberikan meskipun mereka datang lima belas menit sebelum pelayanan tutup.
Pihak KP2KP Banawa akan terus berkomitmen untuk giat memberikan pelayanan, edukasi, dan konsultasi secara tepat, cepat, dan ramah dalam rangka mendukung terwujudnya pelayanan prima yang bertujuan untuk meningkatkan kepuasan wajib pajak.
Pewarta: Talitha Karindra Anandadin |
Kontributor Foto: Talitha Karindra Anandadin |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat