Dengan kembali dibukanya pelayanan perpajakan secara tatap muka pada Senin 15 Juni 2020, KPP Pratama Pekanbaru Tampan telah melakukan pembenahan serta mempersiapkan sarana prasarana yang mendukung sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan yang baik bagi pegawai dan juga bagi wajib pajak yang berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak.

“Dengan dibukanya kembali pelayanan tatap muka maka kantor kita telah mempersiapkan protokol kesehatan dan sarana prasarana yang memadai sehingga untuk pegawai dan juga wajib pajak yang datang tetap dapat melakukan kegiatan sebagaimana biasanya dalam pemenuhan kewajiban dan hak wajib pajak,” tutur Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan Sony Sujati saat ditemui di kantor (Jumat, 12/6).

Sony Sujati menambahkan bahwa protokol kesehatan yang telah dipersiapkan meliputi thermal gun, wastafel dan sabun cuci tangan, face shield, hand sanitizer, kemudian pengaturan jarak tempat duduk wajib pajak, pengaturan antrean, pengaturan jumlah wajib pajak yang masuk juga hanya diperbolehkan setengah dari kapasitas ruang tunggu, dan juga pada meja petugas telah dipasang protection table shield serta petugas diharuskan menggunakan masker dan sarung tangan.

Dalam pelaksanaannya, physical distancing dengan menjaga jarak minimal satu meter dengan pegawai/wajib pajak tetap harus di terapkan dan juga edukasi tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) berupa banner telah dipasang pada pintu masuk guna mengedukasi wajib pajak dalam hal PHBS.

Namun untuk pelayanan tatap muka tidak semua pelayanan dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak, adapun pelayanan yang tetap dilakukan tanpa tatap muka atau secara daring ialah pendaftaran NPWP, laporan SPT bagi wajib pajak yang sudah wajib menggunakan e-Filing, permintaan Surat Keterangan Fiskal, validasi pembayaran PPh Final atas PHTB, aktivasi EFIN dan permintaan kembali EFIN, serta layanan VAT Refund.

KPP Pratama Pekanbaru Tampan juga menyediakan tautan yang dapat diakses secara daring melalui https://linktr.ee/layananpajak216 di mana wajib pajak dapat mengakses informasi, tata cara dan juga persyaratan seputar pelayanan perpajakan dan juga permohonan yang ingin diajukan oleh wajib pajak.

Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan berharap dengan diterapkannya protokol kesehatan sebagai bentuk pencegahan dan mengurangi penyebaran Covid-19, pelayanan perpajakan juga dapat dijalankan dengan secara optimal dan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya serta tidak lupa juga untuk selalu memanfaatkan layanan daring serta insentif yang diberikan dengan sebaik mungkin.