
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar menghadiri undangan dari Balai Besar Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika (BBPSDM KOMINFO) Makassar sebagai narasumber dalam rangka pelaksanaan pelatihan Digital Entrepreneurship Academy (DEA) yang diikuti oleh 300 peserta yang diadakan pada tanggal 18 sampai dengan 19 Juli 2023 di Kabupaten Takalar (Selasa, 18/7).
Pelatihan kewirausahaan digital dasar merupakan pelatihan bagi masyarakat umum, calon pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), maupun pelaku UMKM konvensional, dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul di era revolusi industri 4.0. Dalam pelatihan kewirausahaan digital dasar mempelajari tentang pembentukan mindset kewirausahaan digital, dan pengenalan terhadap wirausahawan digital.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Pengembangan SDM BBPSDM Achmad Radil, SE.,M.Adm.SDA menuturkan kegiatan ini merupakan salah satu upaya Kementerian Kominfo dalam mengembangkan program pembangunan SDM bagi industri UMKM, agar memiliki pengetahuan berwirausaha secara digital, menumbuhkembangkan UMKM, di mana semangat yang dibawa adalah senantiasa terus belajar guna meningkatkan daya saing ekonomi utamanya di masa pandemi ini.
“Kami menilai, program yang kita jalani pada hari ini memiliki posisi strategis untuk pembangunan dunia usaha khususnya UMKM, maka kami merasa perlu memberikan apresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan, baik kepada seluruh pemangku kepentingan, baik panitia pelaksana, maupun para peserta serta khususnya Pemerintah Kabupaten Takalar dan semua pihak yang terlibat dan memberikan dukungan serta bantuan dalam penyelenggaraan kegiatan ini,” tutur Achmad Radil.
Pada kesempatan ini, Kepala KP2KP Takalar Creschenthum SB yang didampingi oleh Asisten Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng Dian Darmawan membawakan materi mengenai kewajiban perpajakan bagi calon wajib pajak untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan kewajiban bagi wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta menyosialisasikan insentif pajak bagi UMKM pada PP 23 yang omzetnya telah melampaui 500 juta dalam satu tahun.
Kepala KP2KP Takalar berharap dengan materi yang disampaikan ini, para calon wajib pajak dan wajib pajak yang telah memiliki NPWP dapat mengetahui tata cara dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak.
Pewarta: Rezki Febriyanti Nabila |
Kontributor Foto: Abd. Mushawwir |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 kali dilihat