
KPP Pratama Temanggung membuka kelas pajak bagi pengguna gula rafinasi di wilayah Kabupaten Temanggung, bertempat di kantor KUD Makmur, Jumo, Kabupaten Temanggung (Senin, 20/1).
Kelas pajak ini diselenggarakan sebagai dampak dari terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang mengharuskan setiap pengguna gula rafinasi untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. Salah satu syarat dalam pengurusan NIB yaitu diharuskannya memiliki NPWP.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Temanggung Ir.Rony Nurhastuti, M.Si, Account Representative dan pegawai seksi ekstensifikasi dan penyuluhan KPP Pratama Temanggung, serta pelaku usaha pengguna gula rafinasi di wilayah Temanggung. Dari 50 peserta yang hadir, ternyata masih terdapat 32 pengguna yang belum memiliki NPWP. Oleh karena itu, kelas pajak ini diselenggarakan agar para pengguna gula rafinasi memahami hak dan kewajiban pajak yang harus dilakukan setelah memiliki NPWP.
Oleh para pemateri, peserta dijelaskan mengenai kewajiban pembayaran pajak, pelaporan SPT Tahunan yang harus mereka lakukan, dan sanksi yang berlaku apabila mereka tidak melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut. Seluruh peserta mengikuti kelas pajak dengan antusias dan memahami materi yang disampaikan oleh pembicara.
- 110 kali dilihat