Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua kembali membuka layanan akhir pekan di Aula KPP Pratama Bandar Lampung Dua, Kota Bandar Lampung (Minggu, 23/3) Pemberian layanan di akhir pekan ini untuk memfasilitasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB.
Kali ini, mayoritas pengunjung adalah pajak usahawan orang pribadi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum tenggat pada 31 Maret 2025. Layanan ini mendapat pendampingan langsung dari petugas pajak, termasuk Account Representative dan Fungsional Pemeriksa Pajak.
Bayu Ari, seorang Account Representative, berkata kehadiran petugas pajak untuk memastikan bahwa pelaporan SPT oleh wajib pajak usahawan dilakukan dengan benar. Untuk itu, Bayu meminta wajib pajak untuk menyiapkan pencatatan keuangan tiap bulan selama tahun 2024, baik dalam bentuk pembukuan sederhana maupun laporan keuangan yang lebih rinci.
“Pencatatan yang lengkap mempermudah proses pengisian SPT, terutama dalam perhitungan omzet dan penghasilan kena pajak,” ujar Bayu.
Seamin dengan Bayu, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bandar Lampung Dua, Dewi Mirzanah menegaskan pentingnya pencatatan keuangan dalam pelaporan SPT.
“Usahawan orang pribadi wajib memiliki pencatatan yang rapi agar pajak yang dibayarkan sesuai dengan kondisi usaha mereka,” kata Dewi.
Dewi berharap petugas pajak dari KPP Pratama Bandar Lampung Dua dapat membantu wajib pajak usahawan memahami prosedur pelaporan dan meningkatkan kepatuhan mereka. Dewi juga terus mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT lebih awal guna menghindari kepadatan di hari-hari terakhir.
Pewarta: Yolanda Permata Yanra |
Kontributor Foto: Alif Fidianto Hermawan |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat