
Suherman, salah satu Pengusaha di Kabupaten Kapuas Hulu datang ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau untuk melakukan konsultasi dengan Petugas heldesk (Rabu, 8/3). Pertemuan tersebut dikarenakan Pak Suherman berniat untuk menanyakan beberapa hal terkait pembayaran pajak sehubungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp500 juta untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Pribadi. Tidak hanya itu, Pak Suherman juga meminta konfirmasi terkait validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mencapai omzet sebesar Rp500 juta tidak diwajibkan bayar pajak, Pak,” ujar Petugas helpdesk KP2KP Putussibau setelah bertemu dengan Pak Suherman. Dalam diskusi tersebut, Petugas helpdesk KP2KP Putussibau mencoba memastikan keperluan Pak Suherman. Petugas juga menjelaskan Wajib Pajak UMKM hanya bisa memanfaatkan skema Pajak Penghasilan Final UMKM selama tujuh tahun pajak sejak tahun pajak 2018. Petugas juga membantu Pak Suherman terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke NPWP.
Untuk validasi data wajib pajak, hal ini juga dijelaskan oleh Petugas helpdesk KP2KP Putussibau bahwa Direktorat Jenderal Pajak memberi jangka waktu validasi NIK jadi NPWP sampai 31 Desember 2023. "Dengan begitu melakukan validasi NIK juga bisa sekaligus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2022, lebih awal karena batas waktu pelaporan yang sebentar lagi yaitu 31 Maret 2023," imbuhnya.
Pewarta: Prima Ansari Manullang |
Kontributor Foto: Prima Ansari Manullang |
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
- 5 kali dilihat