Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amlapura memberikan penyuluhan perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Karangasem, Bali (Kamis, 5/6). Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem. Kegiatan ini merupakan undangan dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi (DPPK) Kabupaten Karangasem.
Penyuluhan diikuti sejumlah pelaku UMKM dari berbagai sektor, Petugas KP2KP Amlapura memberikan penjelasan mengenai aspek perpajakan yang perlu dipahami oleh para pelaku UMKM. Maksud mereka mengadakan penyuluhan adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait dengan pentingnya kewajiban perpajakan bagi UMKM, serta cara-cara yang benar dalam melaksanakan kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelaksana KP2KP Amlapura, I Wayan Wahyu Pratama dan I Made Okta Adhi Wijaya, secara bergantian memberikan materi dan membuka sesi tanya jawab. Materi yang diberikan meliputi jenis-jenis pajak yang berlaku untuk UMKM, cara pendaftaran, cara pembayaran, cara melaporkan pajak, serta keuntungan yang bisa diperoleh oleh UMKM dengan melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat.
Dalam kesempatan tersebut, I Wayan Wahyu Pratama mengatakan bahwa penting bagi para pelaku UMKM untuk mengetahui jenis pajak yang wajib dibayarkan, seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta cara mengakses fasilitas perpajakan yang disediakan pemerintah.
“Pajak bukanlah beban, melainkan kontribusi yang sangat penting untuk membangun negara dan daerah. Dengan mematuhi kewajiban perpajakan, UMKM juga akan mendapatkan berbagai keuntungan, seperti kemudahan dalam mengakses bantuan atau fasilitas dari pemerintah,” kata Wahyu.
Kepala DPPK Kabupaten Karangasem yang hadir dalam acara tersebut, menyampaikan apresiasi atas kerja sama Dinas Perdagangan dengan KP2KP Amlapura. “Kami sangat mendukung kegiatan ini karena kami melihat pentingnya peran UMKM dalam perekonomian daerah. Penyuluhan ini adalah langkah strategis dalam memastikan pelaku UMKM memahami kewajiban perpajakan dan bisa berkembang dengan lebih baik,” ungkap Kepala DPPK Karangasem.
Pewarta: Kadek Mahesa Gilang Arsana |
Kontributor Foto: I Wayan Wahyu Pratama |
Editor: Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat