Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya untuk mengadakan Business Development Service (BDS) secara daring melalui aplikasi Zoom yang dilangsungkan di Kanwil Kaltimtara di Balikpapan (Selasa, 23/06).

Sekitar 150 orang wajib pajak termasuk wajib pajak KPP Pratama Tenggarong mengikuti jalannya acara ini. Peserta webinar adalah Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang telah diundang oleh masing-masing kantor. Acara ini diisi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Samon Jaya. Acara ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak dan di sisi lain wajib pajak juga dapat mengajukan pertanyaan atau memberikan masukan kepada narasumber.

Acara diawali dengan ramah tamah oleh Emri Mora Singarimbun, kemudian dibuka oleh Devitasari Ratna Septi dan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Samon Jaya. Ada tiga materi yang dibahas dalam acara ini.

Pertama, populasi Koperasi UMKM di Indonesia yang terbanyak di Indonesia ada di usaha mikro, kemudian kecil, menengah, dan terakhir yang paling sedikit adalah usaha besar. Samon Jaya menuturkan, ”Apabila kita ingin menjadi bangsa yang besar, maka kita harus meningkatkan jumlah populasi usaha besar. Mudah-mudahan teman-teman yang mengikuti acara ini segera menuju pada level usaha besar secara bertahap mulai dari mikro, kecil, menengah hingga besar”.

Namun, walaupun usaha mikro memiliki omzet dan aset terkecil, sebenarnya usaha pada level ini menyumbang PDB terbanyak kedua setelah usaha besar. Materi yang kedua yaitu kondisi koperasi dan UMKM terdampak Covid-19. Industri utama yang paling terdampak yaitu industri makanan, sebesar 40%. Kemudian materi yang terakhir adalah small government: APBN Indonesia sangat kecil, di mana Indonesia berada pada peringkat 172 dari 189 negara. Pengeluaran negara sangat lah kecil, sebesar 17% dibandingkan rata-rata pengeluaran negara lain di dunia sebesar 31%. Sebagai dukungan APBN 2020, pemerintah memberikan beberapa bantuan termasuk insentif pajak untuk wajib pajak UMKM berdasarkan PMK No. 44/PMK.03/2020.

Acara selanjutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi, wajib pajak bergantian memberikan masukan, serta menyampaikan keluh kesahnya terkait masalah perpajakan. Wajib pajak yang bertanya cukup banyak yang menunjukkan antusiasme yang tinggi dari wajib pajak terhadap acara ini.

Pandemi Covid-19 berdampak buruk bagi seluruh sektor termasuk sektor ekonomi dimana banyak penghasilan dari masyarakat yang menurun drastis karena adanya banyak pembatasan. Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara berharap dengan diadakannya acara ini, wajib pajak UMKM se-Kaltimtara mendapatkan informasi penting tentang perpajakannya dan dapat menyampaikan pertanyaan maupun masukan langsung kepada narasumber.