
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene menyelenggarakan acara sosialisasi Undang – Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) (Kamis, 23/12). Kegiatan ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula penyuluhan KP2KP Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Acara yang dimulai pukul 09.00 WITA ini dihadiri sebanyak 13 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebagai peserta sosialisasi. Pihak KP2KP Pangkajene menyatakan bahwa sosialisasi ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait perubahan peraturan pajak dalam UU HPP maupun aturan perpajakan terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah.
Kegiatan sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Baharuddin selaku Kepala KP2KP Pangkajene. “Melalui kegiatan ini, diharapkan bapak ibu wajib pajak dapat memahami peraturan baru dalam UU HPP. Khususnya aturan baru mengenai PTKP untuk PPh final bagi UMKM dan juga fasilitas PPS atau Program Pengungkapan Sukarela yang akan diselenggarakan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022,” tutur Baharuddin.
Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dibawakan oleh Raditya Adi Buwana selaku petugas KP2KP Pangkajene. Raditya menyampaikan penjelasan serta pokok-pokok perubahan yang tercantum pada UU HPP. Para peserta pun antusias dalam menyimak materi yang disampaikan.
Acara lalu berlanjut dengan sesi diskudi dan tanya jawab dan diakhiri dengan pemberian suvenir pada peserta yang hadir.
- 17 kali dilihat