Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melaksanakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan bagi pelaku UMKM Kabupaten Jeneponto di Aula KP2KP Bontosunggu (Kamis, 5/12). Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Jeneponto.  

Acara dibuka oleh Ahmad Ulul Azmi sekaligus menyampaikan materi terkait kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM. Ia menyampaikan apresiasi terhadap pelaku UMKM yang sempat hadir dalam kegiatan kali ini.  Pelaku UMKM diberikan eduksasi mengenai tata cara penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajaknya. Pemateri juga menyampaikan tentang manfaat pajak yang kita bayarkan untuk kemajuan negara. 

Poin penting dari materi yang disampaikan adalah bahwa pembayaran pajak setiap bulan sebesar 0,5% sebelum tanggal 15 bulan berikutnya dan tergantung dari besar kecilnya omzet wajib pajak setiap bulan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013. Selain itu pelaku UMKM wajib menyampaikan SPT Tahunan setiap tahunnya pada bulan Januari sampai dengan bulan Maret.