Kanwil DJP Jawa Barat I berkolaborasi dengan KPP Pratama Tasikmalaya mengadakan sosialisasi perpajakan kepada para pelaku UMKM dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) se-Kabupaten Tasikmalaya secara daring di Tasikmalaya (Senin, 19/7).
Tim Penyuluh KPP Pratama Tasikmalaya dan Kanwil DJP Jawa Barat I masing-masing mengikuti acara secara daring dari Tasikmalaya dan kota Bandung.
Kegiatan yang bertujuan memberikan pemahaman mengenai peranan pajak dan kewajiban perpajakan kepada pelaku UMKM dan BUMDES ini diikuti sekitar 100 orang peserta.
Acara dibuka oleh Kepala KPP Pratama Tasikmalaya Adriana Hermawati. Dalam sambutannya Adriana menyampaikan,”Kegiatan ini penting untuk dilakukan karena BUMDES dan UMKM sebagai motor penggerak sektor ekonomi di desa diharapkan dapat ikut berkontribusi menyumbang pajak selain tujuan utamanya untuk memajukan perekonomian dan usaha masyarakat desa.”
Lebih lanjut, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Tasikmalaya H. Cecep, sebagai inisiator kegiatan menyampaikan terimakasih kepada KPP Pratama Tasikmalaya dan Kanwil DJP Jawa Barat I atas terselenggaranya acara sosialisasi dan pesan kepada para peserta.
“Kepada rekan-rekan usahawan UMKM maupun BUMDES di wilayah Tasikmalaya, selain menjalankan usaha juga diharapkan dapat memahami kewajiban pajaknya," tutur Cecep.
Materi yang diberikan kepada para peserta dibagi menjadi 2 sesi. Sesi pertama mengenai kewajiban perpajakan Badan yang disampaikan oleh Tim Penyuluh KPP Tasikmalaya dan sesi kedua dilakukan mengenai aspek kewajiban perpajakan UMKM, serta penjelasan singkat perihal insentif PMK No 9/PMK.010/2021 tentang insentif PPh Final PP23 UMKM yang ditanggung pemerintah selama masa pandemi.
- 41 kali dilihat