Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung (Balam) melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha Wajib Pajak Perdagangan Besar PT MKS di Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung (Kamis, 10/4).  Kunjungan ini bertujuan untuk mengetahui proses bisnis wajib pajak sekaligus mengimbau kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2024.

Pada kunjungan ini, KPP Madya Bandar Lampung menugaskan tiga orang Account Representative (AR) Seksi Pengawasan, yaitu Vincentia Nadia, Mauliyandari dan Dewi Agusrianti. Saat tiba di lokasi, petugas disambut oleh Michael selaku staf keuangan PT MKS. Selanjutnya, Vincentia menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya dengan terlebih dahulu memperkenalkan diri selaku AR dari PT MKS yang baru.

“Pada tahun 2025 ini perusahaan hanya mendistribusikan produk Bolde, tidak menjual sparepart seperti tahun-tahun sebelumnya. Penjualan produk dilakukan pada Bolde Store, supermarket, dan toko-toko di Provinsi Lampung,” ungkap Michael.

Setelah memahami penjelasan wajib pajak mengenai proses bisnis usahanya, Vincentia mengingatkan akan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 untuk badan yang akan jatuh tempo pada akhir bulan April 2025.

Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan sistem pelaporan pajak secara daring berupa e-Form. Pada tahun 2025 ini, wajib pajak masih melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 melalui laman djponline.pajak.go.id. Petugas juga tak lupa mengimbau wajib pajak untuk tidak ragu menghubungi account representative atau helpdesk  KPP Madya Bandar Lampung apabila mengalami kendala dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Pewarta: Vinni Inayah
Kontributor Foto: Vinni Inayah
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.