Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan mengunjungi kantor PT Property Bintan Berjaya yang berlokasi di Jalan Tanjung Uban, Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Rabu, 7/6). Tujuan kunjungan ini adalah untuk lebih memahami karakteristik, kondisi, dan proses bisnis dari wajib pajak.
Wajib pajak yang dikunjungi merupakan pengembang perumahan bersubsidi dan terdaftar sejak tahun 2020. Adapun pegawai yang ditugaskan ke lokasi wajib pajak adalah Account Representative (AR) Sulino Okta Afhu Sianturi, Fajarifah Nur Apriliani, dan Khoirul Hutagaol.
Berdasarkan hasil diskusi dengan staf administrasi dan pemasaran, diketahui bahwa rumah bersubsidi diperuntukkan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli dan memiliki penghasilan tergolong rendah. Persyaratan suatu bangunan memenuhi kriteria perumahan bersubsidi di wilayah Kepulauan Riau di antaranya adalah memiliki luas bangunan 21-36 meter persegi dengan luas tanah 60-200 meter persegi serta memiliki nilai jual tidak melebihi Rp156,5 juta.
Pewarta: Puguh Setyono |
Kontributor Foto: Fajarifah Nur Apriliani |
Editor: Syarifah S. R. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat