
Menindaklanjuti adanya data pemicu yang muncul pada sistem informasi perpajakan sehubungan dengan Wajib Pajak (WP) yang mempunyai usaha produksi perhiasan, Kantor Pelayanan Pajak menugaskan account representative (AR) terkait, untuk mengunjungi dan menggali informasi lebih dalam dari profil bisnis WP dimaksud. Lokasi usaha yang dikunjungi terletak di Jalan Batu Bolong, Canggu, Badung (Kamis, 8/6).
AR Seksi Pengawasan IV Made Adi Guna Mertawan menjelaskan adanya data pemicu dalam sistem informasi perpajakan antara lain berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), perlu dilakukan konfirmasi dengan pencatatan produksi terjual. Digali juga mengenai pangsa pasar dan jaringan distribusi hasil produksi dari usaha WP, kata Made Adi.
Staf keuangan dari WP menjelaskan mengenai profil bisnis, jenis produksi yang dihasilkan, dan jaringan pemasaran yang dikembangkan selama ini. Konfirmasi secara detail beserta dokumen pendukung atas beberapa pertanyaan yang disampaikan dari KPP Madya Denpasar, akan dipaparkan secara tertulis.
Melalui penjelasan dari WP, Made Adi menegaskan kepada WP untuk memastikan kesesuaian pelaporan pajak dengan data dari pihak atau instansi terkait. Made Adi menyampaikan pesan kepada WP agar memperhatikan peraturan pajak terbaru agar pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: Made Adi Guna Mertawan |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat