Salah seorang wajib pajak melakukan konsultasi perpajakan untuk menanyakan kewajiban apa yang harus dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada petugas penyuluhan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane di ruang konsultasi KP2KP Kutacane (Rabu, 18/12).
Pelaksana KP2KP Kutacane, Aqshal menerima dan melayani konsultasi PKP di ruang back office KP2KP Kutacane. “Kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap melekat bagi setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik ada pembayaran PPN maupun tidak ada,” ujar Aqshal.
Aqshal menjelaskan, hal-hal yang menjadi kewajiban dasar PKP. “Ada kewajiban dasar yang harus dilaksanakan oleh setiap PKP, seperti menerbitkan faktur pajak, menghitung pajak masukan dan keluaran, membayar kekurangan PPN, dan melaporkan SPT Masa PPN,” jelas Aqshal.
Aqshal menambahkan konsekuensi bagi PKP yang tidak melaksanakan kewajibannya. “Kalau PKP tidak melaksanakan kewajiban yang tadi tentu ada sanksi administrasinya Pak. Untuk SPT Masa PPN yang terlambat atau tidak dilaporkan, akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu,” imbuhnya.
Wajib Pajak Badan tersebut merupakan PKP yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa umum. Wajib pajak mengaku sudah beberapa bulan terakhir tidak ada kegiatan sehingga tidak melaporkan SPT Masa PPN. “Saya udah beberapa bulan terakhir memang enggak ada kegiatan. Saya kira kalau enggak ada pembayaran itu enggak wajib lapor,” kata wajib pajak.
Di akhir konsultasi, Aqshal kembali mengingatkan wajib pajak tersebut untuk tetap melaksanakan kewajibannya sebagai PKP. Petugas KP2KP Kutacane berharap agar semakin banyak wajib pajak yang dapat terbuka dan mau melakukan konsultasi ketika menemui kendala saat melakukan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Salsabila |
Kontributor Foto: Salsabila |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat