Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso memberikan asistensi pembuatan bukti potong kepada bendahara instansi pemerintah. Asistensi ini diberikan melalui loket helpdesk KPP Pratama Poso, Kabupaten Morowali , Sulawesi Tengah (Senin, 3/2).

Penyuluh Pajak Akhmad Tahmid Amir, biasa dipanggil Ata, menyambut datangnya wajib pajak bendahara bernama Fadlia. Fadlia merupakan administrator bagian perpajakan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Morowali.

Dalam kunjungannya, Fadia menuturkan bahwa dirinya sudah bisa mengakses Coretax DJP, namun ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait pembuatan bukti potong dan kode billing untuk pembayaran gaji bulan Januari.

Menanggapi pertanyaan dari Fadlia, Ata menjelaskan bahwa pada aplikasi Coretax DJP sudah tidak ada lagi pembuatan kode billing mandiri terkait Surat Pemberitahuan (SPT).

“Pembuatan kode billing untuk SPT, misalnya atas kode jenis setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, Pasal 22, dan lainnya hanya bisa dibuat ketika sudah berhasil membuat draft SPT dengan sebelumnya membuat bukti potong,” ucap Ata.

Ata menambahkan, untuk pembuatan bukti potong bulanan pegawai tetap, maka perlu melakukan impor data pada menu e-Bupot. Lebih lanjut, Ata menjelaskan bahwa setelah berhasil melakukan impor dan eskpor data, langkah selanjutnya adalah klik centang pada pembuatan bukti potong, kemudian klik "Terbitkan".

Lalu, Ata menuturkan bahwa apabila telah selesai membuat bukti potong, pada saat penerbitan SPT, maka kolom nominal akan terisi otomatis dan akan muncul tulisan “Bayar dan Lapor”.

“Dalam metode pembayaran ini terdapat dua pilihan, yaitu Deposit Pajak dan Pembuatan Kode Billing,” tutur Ata. Dalam hal ini, Ata menuturkan bahwa Deposit Pajak tidak terikat dengan jenis pajak tertentu, sehingga dapat digunakan dan dialokasikan untuk pembayaran pajak.  

 

Pewarta: Nabella Putri Lestari
Kontributor Foto: Nabella Putri Lestari
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.