Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis menyita aset milik dua penunggak pajak dalam rangkaian kegiatan Pekan Sita Serentak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, Jawa Barat II, dan Jawa Barat III di Kabupaten Ciamis (Rabu, 24/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Ciamis menyita dua aset bergerak berupa satu unit mobil pick-up dan satu unit mobil Grandmax tahun 2013 milik penunggak pajak PT H dan PT A. Kedua aset sita tersebut memiliki nilai taksiran sekitar Rp129 juta.
Proses penyitaan dilaksanakan oleh tim JSPN KPP Pratama Ciamis, Iwan Susanto dan Iwan Kusnadi, serta pelaksana Seksi Penagihan, Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3), Wisnu Kurniawan. KPP Pratama Ciamis menegaskan bahwa tindakan penyitaan bukan semata-mata sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga bertujuan mendorong meningkatnya kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.
"Kegiatan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak yang masih menunggak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan," tutur Iwan Susanto.
Penyitaan merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan juru sita pajak negara (JSPN) setelah menyampaikan surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan. Sebelum melakukan penagihan aktif, DJP termasuk KPP Pratama Ciamis mengedepankan imbauan dan persuasi kepada wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya sesuai aturan yang berlaku.
Iwan Kusnadi menerangkan bahwa tindakan penagihan aktif merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) yang ditempuh apabila wajib pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya setelah dilakukan pendekatan persuasif.
“Seluruh rangkaian proses kegiatan penyitaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar,” tambahnya.
Sita atas aset tersebut dapat dicabut apabila wajib pajak membayar seluruh tunggakan pajaknya. Selain itu, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran tunggakan pajak ke kantor pajak terdaftar.
Jika wajib pajak tidak membayar, aset sita tersebut akan dilelang untuk melunasi tunggakan pajaknya. Apabila terdapat sisa lebih dari hasil pelelangan tersebut akan dikembalikan kepada wajib pajak.
Melalui pelaksanaan penyitaan ini, Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP Pratama Ciamis kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta memastikan seluruh wajib pajak menjalankan kewajibannya demi mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional.
| Pewarta: Fajar Afifah |
| Kontributor Foto: Wisnu Kurniawan |
| Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat

