Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai kembali mengadakan kegiatan pekan panutan SPT Tahunan Orang Pribadi oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam) di Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Kamis, 7/2). Tujuan pekan panutan yaitu untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan khususnya penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Pandawan yang diwakili oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Pandawan, perwakilan Komandan Rayon Militer (Danramil) Pandawan, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pandawan, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pandawan, Kepala Puskesmas Pandawan, dan seluruh kepala desa, lurah, dan bendahara/kepala urusan keuangan desa.
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Pandawan Rahmawati mengimbau kepada seluruh anggota Forkompincam Pandawan untuk mengingatkan dan bisa menjadi contoh bagi masyarakat agar taat pajak, terutama untuk pelaporan SPT Tahunan PPh, sebagai bentuk kontribusi warga negara yang baik.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi kewajiban instansi pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK-168) oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Barabai M. Alpiannor. Alpiannor menjelaskan bahwa PMK-168 ini adalah aturan baru yang sangat penting diketahui oleh seluruh anggota Forkompincam yang merupakan pemotong dan pemungut PPh Pasal 21.
Selain pekan panutan SPT Tahunan Orang Pribadi, KPP Pratama Barabai juga mengadakan pojok pajak untuk melayani warga Kecamatan Pandawan yang ingin melaporkan SPT Tahunan maupun konsultasi terkait perpajakan. Dengan adanya kegiatan tersebut, KPP Pratama Barabai berharap kepatuhan perpajakan di Kecamatan Pandawan dapat meningkat.
Pewarta: Agata Cahyaning Widhiartanti |
Kontributor Foto: Arraz Harun Al Rasyid |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 50 kali dilihat