Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok, Irwan Eka Putra, bersama Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Padang Aro, Reginaldi, melakukan kunjungan kerja dalam rangka kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan 2023 (Rabu, 10/1).

Pada Pekan Panutan ini, Bupati Solok Selatan H. Khairunas melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 secara online melalui e-filing. Kegiatan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi dan Sekretaris Daerah Solok Selatan Syamsurizaldi.

Agenda selanjutnya adalah pengambilan video imbauan SPT Tahunan oleh Bupati Solok Selatan H. Khairunas. Pada video tersebut, H. Khairunas mengajak seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Solok Selatan yang terdaftar sebagai Wajib Pajak agar segera melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2024 untuk Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Badan.

“Jangan lupa juga untuk segera melakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP. Lebih awal, Lebih nyaman.” tambah Bupati Solok Selatan dalam imbauannya kepada Wajib Pajak.

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan dan apresiasi dari Kepala KPP Pratama Solok kepada Bupati Solok Selatan atas peran serta dan kerja sama Kabupaten Solok Selatan dalam mendukung kegiatan penyuluhan perpajakan serta kontribusinya dalam membangun negara.

Bupati Solok Selatan beserta jajarannya berharap imbauan ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Solok Selatan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Dian Anggraini
Kontributor Foto: Dian Anggraini
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.