
Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan secara online melalui e-Filing di Pacitan (Kamis, 19/1). Selain itu, dalam rangka mewujudkan program pemerintah untuk mewujudkan NIK sebagai Single Identification Number, Indrata juga telah melakukan validasi NIK sebagai NPWP secara mandiri.
“Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan saya dan melakukan validasi NIK-NPWP. Saya harap masyarakat juga melakukan hal yang sama, karena sekali lagi ini merupakan kewajiban makanya ada istilah wajib pajak,” terangnya.
Pada kesempatan ini, Indrata juga mengajak masyarakat untuk tertib membayar pajak, karena beliau berharap dengan tertib pajak maka pembangunan di Kabupaten Pacitan akan lebih baik lagi. Beliau juga mengajak para ASN untuk bisa melaporkan SPT Tahunannya lebih awal dan secara online melalui laman pajak.go.id.
“Khususnya sebelum ke masyarakat, saya sebagai Bupati memulai lebih dahulu untuk pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP serta jajaran saya di Aparatur Sipil Negara juga melakukan hal yang serupa sehingga masyarakat juga terinspirasi untuk membayar pajak,” imbuh beliau. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia Melalui e-Filing. Melalui kutipan bupati tersebut, diharapkan para ASN, tentara, dan polisi di wilayah Kabupaten Pacitan bisa segera melaporkan SPT Tahunannya secara online melalui e-Filing.
Indrata juga menyampaikan pantun singkat sebagai ajakan kepada masyarakat Kabupaten Pacitan untuk segera lapor SPT Tahunan dan segera melakukan validasi NIK-NPWP, “Minum dawet pakai tape, ayo lapor SPT dan validasi NIK-NPWP.”
Pewarta: Berliana Amalia Indah |
Kontributor Foto: Refi Bela Pertiwi |
Editor: Siti Nurchoiriyati |
- 19 kali dilihat