Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap mendampingi Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Muhammad Arief Irwanto, menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 melalui e-Filing bertempat di Kantor Bupati Cilacap, Kabupaten Cilacap (Kamis, 23/1). Kegiatan ini merupakan kegiatan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan yang rutin diadakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Jarot Prasojo, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, M. Wijaya, Asisten Administrasi Umum, Sumbowo, turut hadir dalam acara tersebut.
“Pelaporan SPT Tahunan merupakan bentuk kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan setahun sekali oleh wajib pajak. Untuk itu, saya mengimbau kepada wajib pajak yang terdaftar di Kabupaten Cilacap, baik pejabat, ASN, pengusaha, dan wajib pajak lainnya untuk membayarkan dan melaporkan pajaknya dengan benar dan tepat waktu,” ucap Arief.
“Fungsi pajak sangat fundamental bagi pembangunan negara. Saya mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Cilacap untuk mendukung dan memenuhi kewajiban kita sebagai warna negara dengan membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu sebagaimana yang diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Arief.
Selain sebagai bentuk kepatuhan, melaporkan SPT Tahunan juga untuk menghindari dikenakannya sanksi yang timbul akibat terlambat atau tidak disampaikan tepat waktu. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.
Pj Bupati Cilacap telah melaporkan SPT Tahunan secara e-Filing. Pj Bupati Cilacap menambahkan, “Dengan memanfaatkan e-Filing, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan di mana saja dan kapan saja.”
e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak www.djponline.pajak.go.id. Tidak hanya efisien dan mudah, manfaat yang dapat dirasakan ketika melaporkan pajak menggunakan layanan e-Filing, antara lain mempermudah proses perekaman data SPT ke dalam database DJP serta menghemat waktu dan biaya jika wajib pajak harus datang langsung ke KPP Pratama Cilacap.
Nurochman Agus Hartono selaku perwakilan dari KPP Pratama Cilacap mengapresiasi Pj. Bupati Cilacap yang selalu melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu. Agus juga mengapresiasi langkah Pj. Bupati Cilacap yang telah memanfaatkan perkembangan teknologi dengan melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing. Agus berharap contoh yang baik tersebut dapat diikuti oleh seluruh wajib pajak di Kabupaten Cilacap.
Selain itu, Agus menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah menggunakan sistem administrasi baru yang disebut Coretax DJP. Coretax DJP merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak dengan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan sehingga berbagai layanan terintegrasi menjadi satu layanan dalam portal wajib pajak. Coretax DJP ini nantinya akan mengintegrasikan seluruh layanan administrasi milik DJP menjadi satu aplikasi.
Dengan adanya kegiatan pekan panutan tersebut, Agus berharap seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Cilacap dan Masyarakat Cilacap dapat segera melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
Pewarta: Pritadevi Setya Azahro |
Kontributor Foto: Pritadevi Setya Azahro |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat