Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang menggandeng Tim Penyuluhan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang untuk melaksanakan lokakarya legalitas usaha bagi para pegiat Industri Kecil dan Menengah (IKM), bertempat di SMK Negeri 1 Jombang (Selasa, 3/12).
Sebanyak 22 pegiat IKM se-Kabupaten Jombang turut serta dalam lokakarya tersebut. Mereka menerima paparan materi legalitas usaha dan inklusi perpajakan. Kepala Bidang Perindustrian dari Disdagrin Kabupaten Jombang Nur Hasanah menyampaikan pentingnya legalitas usaha di era ekonomi digital saat ini. Nur secara gamblang mengatakan bahwa minimnya pengetahuan para pegiat IKM dalam mengurus perizinan dapat menghambat perkembangan usaha. Sebab dengan izin usaha yang lengkap, akses permodalan untuk pengembangan bisnis pun bisa semakin terbuka.
“Selain terbukanya akses permodalan, dengan mengantongi izin usaha pegiat IKM juga terlindungi dari persoalan hukum yang mungkin saja terjadi selama proses pengembangan bisnis tersebut. Saat ini, untuk mengurus perizinan usaha bukanlah suatu hal yang sulit. Prosesnya sudah bisa dilakukan secara online. Bahkan, kedepannya nanti seluruh perizinan akan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS),” kata Nur.
Senada dengan Nur, Account Representative (AR) dari Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Jombang Dody Aris Permana yang tergabung dalam Tim Penyuluhan mengungkapkan bahwa legalitas usaha bagi para pegiat IKM sama pentingnya dengan peran pajak yang ikut menentukan arah regulasi perokonomian nasional. Penting untuk diingat, mereka yang mengurus perizinan usaha sudah pasti harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Para pegiat IKM adalah orang-orang yang menerima penghasilan dari usaha yang dijalankan. Sehingga selain diharuskan memiliki legalitas izin usaha, mereka wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif berdasarkan ketentuan undang-undang perpajakan yang mengaturnya. Fungsi NPWP itu sebagai identitas bagi mereka yang berstatus wajib pajak. Setelah NPWP diterbitkan, wajib pajak usahawan terikat oleh kewajiban perpajakan yang berlaku seumur hidup selama masih berada di dalam negeri dan menerima penghasilan dari Indonesia," jelas Dody lebih lengkap.
Pada kesempatan tersebut, Tim Penyuluhan dari KPP Pratama Jombang mengadakan pre test sebelum penyampaian materi sekaligus membuka sharing session setelah materi berakhir agar para pegiat IKM yang hadir mampu memahami materi penyuluhan lebih intensif.
Selain itu, Tim Penyuluhan juga memandu para pegiat IKM yang belum ber-NPWP untuk mengisi formulir pendaftaran NPWP dengan melampirkan berkas-berkas sebagaimana dipersyaratkan. Layanan pengaktifan Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring turut diberikan kepada mereka yang sudah ber-NPWP.
- 87 kali dilihat