Sudah memasuki masa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2021, perawat dari RSUD Nunukan mengajukan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan, Kab. Nunukan (Rabu, 09/02).
Sebelum pukul 09.00 WITA, Erlina bersama 2 perawat lainnya jauh-jauh dari Jalan Sungai Fatimah, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan Utara untuk melapor pajaknya. Petugas pun melayani para perawat tersebut mulai dari permintaan kembali EFIN hingga mendampingi pelaporan SPT Tahunannya.
Erlina sebagai ASN di RSUD Nunukan, sehingga perlu melampirkan bukti potong dari bendahara berupa formulir 1721-A2. Bukti potong tersebut diperlukan untuk kembali memperhitungkan pajak yang telah dipotong apakah sudah sesuai dengan ketentuan berikut yang sebenarnya dibayar.
Perlu diketahui pembuatan bukti potong untuk seluruh instansi pemerintah sudah menggunakan laman DJPOnline pada menu e-bupot instansi pemerintah dengan sudah menanamkan sertifikat elektronik atas nama instansi.
- 11 kali dilihat