
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu menyelenggarakan edukasi perpajakan kepada pegawai bidang keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie melalui aplikasi Zoom Clouds Meeting di Samarinda (Jumat, 2/10). Dengan mengusung tema “Kewajiban Perpajakan di Masa Pandemi”, edukasi ini dimulai pada pukul 08.30 WITA.
Sebanyak 24 pegawai RSUD Abdul Wahab Sjahranie mengikuti edukasi perpajakan ini. Dimas Andi Wirawan, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV KPP Pratama Samarinda Ulu menjadi pemateri dalam edukasi perpajakan kali ini.
Dalam edukasi perpajakan yang berlangsung selama dua jam ini, narasumber menyampaikan materi terkait kewajiban perpajakan bendahara pemerintah dan fasilitas pajak selama pandemi. "Selama pandemi Covid-19 ini, Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan fasilitas-fasilitas untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Melalui Peraturan Menteri Keuangan yaitu PMK-143/PMK.03/2020 dan PMK-110/PMK.03/2020, DJP memfasilitasi insentif-insentif untuk para wajib pajak," jelas Dimas di awal paparan materinya.
Selain pemaparan materi, Dimas juga membuka sesi tanya jawab dan diskusi. Peserta terlihat semakin antusias di sesi diskusi ini. Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh para peserta mengenai isu-isu perpajakan maupun teknis perpajakan, seperti bagaimana teknis insentif pajak dan perlakuan pajak untuk dokter internship. Di akhir kegiatan, Dimas mengucapkan apresiasi kepada pihak RSUD Abdul Wahab Sjahranie atas dukungannya dalam kegiatan edukasi perpajakan kali ini.
Meskipun di masa pandemi seperti sekarang ini, KPP Pratama Samarinda Ulu tetap berusaha mengedukasi para wajib pajak dan berharap para wajib pajak menjadi semakin paham dan taat akan kewajiban perpajakannya.
- 34 kali dilihat