Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul hadir sebagai narasumber kegiatan Edukasi Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax DJP yang diikuti oleh pegawai Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Yogyakarta (Jumat, 24/10).

Acara yang diselenggarakan di Aula Kantor PTA Yogyakarta ini bertujuan untuk mempersiapkan para pegawai PTA Yogyakarta agar mampu menggunakan sistem Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan yang baru, terutama untuk melaporkan SPT tahunan tahun pajak 2025 secara mandiri, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan edukasi ini diikuti oleh 75 pegawai PTA Yogyakarta serta 15 perwakilan pegawai dari Pengadilan Agama se-wilayah PTA Yogyakarta. Pada kesempatan tersebut, tim penyuluh pajak memberikan materi tentang aktivasi akun Coretax DJP, pengajuan kode otorisasi atau sertifikat elektronik, dan tata cara pelaporan SPT tahunan pegawai melalui sistem Coretax DJP.

Selain menyampaikan materi, para penyuluh mengajak peserta untuk mempraktikkan setiap langkah dalam aktivasi akun Coretax dan kode otorisasi DJP secara langsung. Para penyuluh juga memandu para peserta yang ingin melakukan perubahan data alamat, pekerjaan, kontak, dsb. Para peserta pun mencoba platform baru tersebut.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Pada sesi ini, para peserta menanyakan tentang cara menggabungkan NPWP istri dengan NPWP suami. Penyuluh menjelaskan bahwa penggabungan NPWP dilakukan dengan mengajukan penetapan wajib pajak nonaktif atas NPWP istri dan menambahkan data istri pada unit pajak keluarga (family tax unit) dalam NPWP suami.

Pegawai PTA Yogyakarta menyampaikan harapan agar ke depannya sistem Coretax dapat terintegrasi dengan data dari berbagai instansi terkait, seperti data harta, utang, maupun penghasilan, sehingga pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih mudah, transparan, dan akurat.

Ketua PTA Yogyakarta, Achmad Hanifah, menyampaikan apresiasinya kepada tim penyuluh atas partisipasinya dalam kegiatan edukasi perpajakan tersebut. Achmad Hanifah mengimbau seluruh pegawai PTA Yogyakarta untuk memanfaatkan kesempatan ini guna memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan.

“Penerapan sistem Coretax DJP bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan, transparansi, dan efisiensi dalam pelaporan SPT Tahunan. Keberhasilan pelaporan SPT Tahunan juga menjadi cerminan integritas aparatur Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta,” ujar Achmad Hanifah.

Lebih lanjut, Achmad Hanifah berharap agar sinergi dan kerja sama antara PTA Yogyakarta dan KPP Pratama Bantul dapat terus terjalin dengan baik dalam rangka mendukung pelaksanaan kewajiban perpajakan dan transformasi digital di lingkungan pemerintah.

KPP Pratama Bantul berharap melalui kegiatan ini, para pegawai PTA Yogyakarta beserta satuan kerja di bawahnya dapat semakin familiar dengan sistem Coretax DJP, sehingga pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2025 dapat dilakukan secara mandiri demi mendukung transformasi perpajakan yang tengah dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pewarta: Maria Immaculata Fajar Riyanti
Kontributor Foto: Maria Immaculata Fajar Riyanti
Editor: Haris Abdullah Nuruddin Syah

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.