Tiga pegawai PT. Industri Nabati Lestari (PT INL) konsultasi pelaporan SPT PPh Pasal 21 di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Perdagangan. Mereka ditemui oleh petugas pajak di Ruang Konsultasi KP2KP Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Rabu, 3/6).
Salah satu pegawai PT INL menyatakan bahwa mereka datang untuk belajar menggunakan aplikasi pelaporan SPT PPh Pasal 21 bagi para pegawai PT INL. Kegiatan tersebut juga dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.
Kepala KP2KP Perdagangan Maringan Hasugian berharap agar PT INL lebih menumbuhkan edukasi dalam bidang perpajakan.
- 53 kali dilihat