Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Atambua mengadakan Sosialisasi Pemadanan Data Wajib Pajak dan Asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malaka (Rabu, 8/3). Kegiatan tersebut sebagai penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Kegiatan dimulai pukul 14.00 s.d. 16.00 WITA yang diikuti oleh sekitar tiga puluh pegawai BPN Kabupaten Malaka. Para pegawai sangat antusias dalam melakukan pemadanan data dan pelaporan SPT Tahunan melalui akun DJP Online masing-masing. Pemadanan data yang dilakukan oleh wajib pajak meliputi data utama, data lainnya, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan data anggota keluarga. Para peserta sudah menyiapkan Kartu Tandan Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk memadankan data.

“NIK saya sudah tervalidasi dan sekarang saya sudah berhasil login DJP Online menggunakan NIK,” ujar Yuli, salah satu peserta kegiatan.

Implementasi NIK menjadi NPWP bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan perpajakan bagi wajib pajak. Selain itu juga dapat memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan program Satu Data Indonesia (single indentification number). Setelah melakukan pemadanan NIK, wajib pajak juga diberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Sebagian besar peserta sudah melaporkan SPT Tahunannya.

Jamerson Balli Ate, Penyuluh Pajak Ahli Pertama, menyampaikan tujuan diadakannya kegiatan tersebut. “Kami sampaikan aturan terbaru ini agar kelak dapat mempermudah proses perpajakan wajib pajak,” ujar Jamerson.

KPP Pratama Atambua selalu mengedepankan pelayanan kepada wajib pajak, sehingga wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya dengan mudah. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara demi kesejahteraan masyarakat.

 

Pewarta: Samsul Hidayatullah
Kontributor Foto: Sekar Paramesti
Editor: Helmy Handjana Gampitabumi