Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng berikan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada para Pegawai Pemberintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar (Selasa,9/1).

Memasuki awal Tahun 2024, para pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar yang terdiri dari Pegawi Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Non-PNS antusias melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan beramai-ramai kunjungi KP2KP Benteng.

“Kami mendapat arahan dari pimpinan untuk memastikan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta agar  segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi,” jelas salah satu pegawai.  

Petugas KP2KP Benteng Ferdinanda Rama menyampaikan bahwa wajib pajak diharuskan untuk melakukan pemadanan NIK-NWP sebelum 30 Juni 2024, karena NIK sebagai NPWP sudah berlaku mulai tanggal 30 Juni 2024. Ferdinanda Rama pun juga menjelaskan bahwa mulai Januari, pelaporan SPT Tahunan sudah dapat dilaksanakan dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di tanggal 31 Maret 2024.

Ferdinanda Rama memberikan asistensi kepada wajib pajak terkait langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan mulai cara mengkases laman pajak.go.id serta hal-hal apa saja yang harus diisi oleh wajib pajak. “Terima kasih telah lapor SPT Tahunan di awal waktu, mohon untuk tetap tertib dalam menjalankan kewajiban perpajakan,” ungkap Ferdinanda Rama.  

KP2KP Benteng berharap asistensi pelaporan SPT Tahunan ini dapat meningkatkan pengetahuan wajib pajak mengenai cara pelaporan SPT. Sehingga kedepannya dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri melalui laman pajak.go.id.

 

Pewarta: Herdian Khrisna Murti
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.