Setelah memperoleh himbauan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya, Pemerintah Daerah (Pemda) Bener Meriah meminta KP2KP Rimba Raya membuka Layanan Pojok Pajak agar pegawai Pemda dapat melakukan pemadanan NIK dan NPWP dengan mudah dan cepat (Selasa, 6/2).

KP2KP Rimba Raya membuka Layanan Pojok Pajak pemadanan NIK dan NPWP yang bertempat di Kantor Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset (BPKPA) Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.

Himbauan yang diterbitkan KP2KP Rimba Raya berisi mengenai penerapan sistem informasi administrasi perpajakan yang mulai digunakan 1 Juli 2024 dan berakibat perlu dilakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.  Sebagai bentuk pemberian layanan yang prima, KP2KP membuka layanan untuk mempermudah pegawai Pemda Bener Meriah dalam pemadanan NIK dan NPWP.

Kepala BPKPA Kabupaten Bener Meriah, Marwan menyampaikan, "Ini merupakan inovasi BPKPA dan KP2KP Rimba Raya dalam memberikan layanan kepada pegawai di Kabupaten Bener Meriah. Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Rimba". 

Layanan Pojok Pajak ini merupakan yang pertama di lingkungan Perkantoran Kabupaten Bener Meriah dalam memberikan pelayanan yang prima kepada pegawai Pemerintah Daerah. "Layanan yang diberikan KP2KP Rimba Raya ini tidak dipungut biaya dan merupakan bentuk pelayanan yang mendekat kepada wajib pajak," ujar Rimba Prasasti, Kepala KP2KP Rimba Raya.

 

Pewarta: Rimba Prasasti
Kontributor Foto: Rimba Prasasti
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.