Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Tanjung Selor kembali melakukan penyisiran kepada Wajib Pajak Usaha untuk mengedukasi mereka terkait Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2021. Kali ini  penyisiran tersebut menyasar pada salah satu minimarket yang terletak di Jalan Kolonel Soetadji Tanjung Selor, Kab. Tanjung Selor (Kamis, 23/12).

Dalam kunjungan tersebut, pegawai KP2KP Tanjung Selor Deni Hermawan memberitahukan kepada pemilik Minimarket tersebut terkait Kewajiban Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 serta mengenalkan kebijakan perpajakan terbaru seperti Pengenaan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp500.000.000 bagi Wajib Pajak Usahawan pengguna tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 % mulai 1 Januari 2022, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) serta kewajiban pelaporan omset usaha.

"Kunjungan kami disini tak lain sebagai kewajiban kami untuk mengingatkan kepada ibu agar bisa mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan 2021 yang akan dilaksanakan mulai dari Awal Januari hingga 31 Maret Tahun depan supaya tidak panik ketika akan melaksanakan pelaporan SPT Tahunan 2021 serta jangan sampai terlambat melakukan pelaporan agar tidak dikenakan sanksi di kemudian hari," ujar Deni.

"Serta kami juga menyampaikan kebijakan perpajakan terbaru mulai tahun depan selama belum melebihi 500 Juta setahun ibunya tak perlu membayar pajaknya tentu disertai dengan pelaporkan omset usahanya di SPT Tahunannya serta mengharapkan keikutsertaan ibu dalam program PPS ini bila ada aset yang belum terlapor di SPT Tahunan. Kami harap kebijakan pajak terbaru ini dapat membantu usahanya dapat berkembang di kondisi sekarang yang tak menentu ini," tambahnya.

Sementara itu pemilik usaha berterima kasih kepada pihak pajak atas kunjungan yang dilakukan ini serta mengharapkan bantuan terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan tersebut.

“Saya berterima kasih dan merasa terbantu apabila kebijakan pajak ini diberlakukan serta diingatkan terkait pelaporan pajak tahun depan karena saya masih awam kalau soal pajak dan sibuk mengurus usaha sehingga takut kalau abai dalam urusan pajak dan mohon bimbingannya dari petugas pajak,“ ujar pemilik minimarket tersebut.