Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan membuka layanan pojok pajak di Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kab. Nunukan yang ada di Jalan R. A. Bessing, Nunukan Selatan, Kec. Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Selasa, 21/5). Rencananya pojok ini dibuka hingga Kamis, 23 Mei 2024.
Kegiatan pojok pajak dilaksanakan untuk membantu para pegawai di lingkungan PUPR dalam melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dalam tiga hari, puluhan pegawai hadir sebagai peserta pada pojok pajak tersebut.
Layanan pojok pajak dimulai pada pukul 09.00 sampai 16.00 WITA dengan layanan yang diberikan yaitu aktivasi dan permintaan kembali EFIN serta asistensi pelaporan SPT Tahunan. Adapun layanan pojok pajak juga meliputi kegiatan edukasi dari petugas pajak dengan menyampaikan hal-hal yang perlu disiapkan dan diperhatikan ketika akan melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing.
“Kami membantu para pegawai untuk melaporkan SPT Tahunannya melalui pajak.go.id,” ungkap Rinda. “Selain membantu lapor SPT Tahunan, kami juga memastikan bahwa para pegawai telah melakukan validasi NIK terhadap NPWP-nya,” tambahnya.
Para pegawai di lingkungan PUPR mengaku merasa sangat terbantu dengan adanya layanan pojok pajak ini. Mereka tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mendapatkan asistensi pelaporan SPT di tengah kesibukan dalam pekerjaannya.
Pewarta: Salsabila Firdaus |
Kontributor Foto: Salsabila Firdaus |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat