Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba membuka Klinik Pajak di Kantor DPRD Kabupaten Luwu Utara (Kamis, 6/2). Kegiatan yang berlangsung dari pagi hingga siang hari ini dikemas dalam bentuk bincang santai dan dilaksanakan di ruang Sekretariat DPRD Luwu Utara. Para pegawai membawa bukti potong yang dibagikan oleh bendahara untuk mempelajari tata cara pelaporan melalui e-Filing.
Setiap wajib pajak yang bertatus Karyawan atau Pegawai memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh penghasilan dan pajak yang telah dipotong oleh bendahara setiap tahun. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan mengisi formulir SPT dan menyampaikannya ke kantor pajak atau e-Filing. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Untuk mempermudah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan, KP2KP Masamba melaksanakan Klinik Pajak di beberapa kantor instansi yang ada di Kabupaten Luwu Utara.
- 15 kali dilihat