Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Batam Selatan melakukan sosialisasi tentang Pemutakhiran Data Profil Wajib Pajak kepada para pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Kepulauan Riau (Senin, 21/2). Para penyuluh pajak menjelaskan secara lengkap tata cara pemadanan datanya secara mandiri melalui akun DJP Online.
Pemutakhiran data ini dalam rangka implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia. Program ini mulai berlaku tanggal 14 Juli 2022 secara terbatas untuk layanan perpajakan tertentu dan akan berlaku penuh pada tanggal 1 Januari 2024.
Pewarta: Aulia Firyal Syadza |
Kontributor Foto: Aulia Firyal Syadza |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 11 kali dilihat