Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang memberikan edukasi kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Sintang di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Kamis, 9/1).  

“Kemarin sempat konsultasi terkait penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21, kemudian sudah diarahkan untuk mempersiapan dan mengisi data-data pada menu e-Bupot terlebih dahulu. Saat ini datanya sudah kami input, Kak. Mohon dipandu untuk tahap-tahap berikutnya,” ujar Istriyah, Bagian Keuangan Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, kepada Chandra, Pegawai KPP Pratama Sintang

Chandra menjelaskan langkah-langkah yang perlu dilakukan setelah wajib pajak melakukan input data bukti potong, di antaranya melakukan penerbitan bukti potong, membuat konsep Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, hingga melakukan pembayaran dan pelaporan melalui Coretax DJP. 

Istriyah mengaku puas atas penjelasan yang diberikan oleh petugas. “Pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa ini hal yang baru bagi kami, Kak. Tetapi saya melihat ke depannya akan lebih tertata dan memudahkan dengan aplikasi ini karena semuanya terekam. Terima kasih atas bantuannya,” ucap Istriyah di akhir sesi konsultasi. 

Melalui edukasi yang diberikan, KPP Pratama Sintang berharapdapat membantu wajib pajak dalam melaksanakan tertib administrasi perpajakan.  

Pewarta: Chandra Hatipuspita
Kontributor Foto: Gregorius Alvino Mangihut Tua
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.