Para pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjung Balai melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing dalam acara sosialisasi yang diadakan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Balai di Kantor Disdukcapil Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara (Selasa, 5/3).
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Disdukcapil Tanjung Balai, kecuali pegawai yang sedang bertugas di bagian pelayanan.
Dalam kegiatan ini, KP2KP Tanjung Balai menemukan masih banyak pegawai yang mengira bahwa SPT Tahunan dilaporkan oleh bagian keuangan atau bendahara. Oleh karena itu, pada sosialisasi kali ini, Kepala KP2KP Tanjung Balai menegaskan bahwa SPT Tahunan itu adalah kewajiban pribadi yang dilaksanakan secara self-assestment. Bendahara hanya wajib menyerahkan Bukti Pemotongan Pajak A2 kepada ASN sebagai dasar pengisian SPT Tahunan melalui e-Filing.
- 34 kali dilihat