Bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Kerinci menyelenggarakan kegiatan sosialisasi sistem Coretax DJP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 (Kamis, 22/5).

Acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini diikuti oleh jajaran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan Kabupaten Siak. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Muhamad selaku Kepala KP2KP Siak, Account Representative Dinas Kesehatan Siak, serta pelaksana dari KPP Pratama Pangkalan Kerinci dan KP2KP Siak.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Septariyansyah, penyuluh pajak dari KPP Pratama Pangkalan Kerinci. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan hal-hal penting terkait implementasi sistem Coretax DJP sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan, serta ketentuan terbaru yang tercantum dalam PMK-81 Tahun 2024.

"Melalui sosialisasi ini, kami berharap informasi mengenai perubahan sistem dan regulasi perpajakan bisa dipahami dengan baik, khususnya oleh rekan-rekan di lingkungan Dinas Kesehatan," ujar Septariyansyah di sela kegiatan.

Beberapa peserta bertanya seputar dampak implementasi Coretax DJP terhadap kewajiban perpajakan instansi.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dukungan KPP Pratama Pangkalan Kerinci dalam memperkuat pemahaman dan kepatuhan pajak, terutama di kalangan instansi pemerintah daerah.

KPP Pratama Pangkalan Kerinci berharap informasi yang disampaikan dapat diteruskan ke unit kerja masing-masing dan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta:Eva Aprillianti
Kontributor Foto:Rita Permatasari
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.