Musim lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kembali datang, BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) Surakarta memilih langkah cepat, mengundang Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta untuk berbagi ilmu dan strategi pelaporan SPT Tahunan. Kegiatan sosialisasi ini bertempat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Kota Surakarta (Rabu, 11/2), dimulai pukul 15.00 WIB, dan diikuti oleh sekitar 40 pegawai yang hadir.

Kepala BPJS TK Surakarta, Teguh Wiyono, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dari gerakan kolektif membangun kepatuhan pajak dengan pendekatan yang lebih dekat dan relevan.

“Kami ingin memastikan wajib pajak tidak merasa sendirian saat menghadapi proses pelaporan SPT. Melalui kegiatan seperti ini, kami menghendaki pendampingan pelaporan sampai berhasil,” ujar Teguh.

Sosialisasi ini sekaligus menjadi bagian dari publikasi dan kampanye pelaporan SPT Tahunan dengan tagline #kamidampingisampaiberhasil, yang terus digaungkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memberikan pengalaman layanan yang lebih ramah, adaptif, dan modern.

“SPT Tahunan itu penting, tapi jangan lupa: status pajak keluarga juga penting,” pesan pembuka yang disampaikan oleh Siti Widyaningsih, seorang penyuluh pajak.Ia mengupas tuntas mengenai pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, mulai dari persiapan dokumen hingga proses pelaporan selesai. Wajib pajak karyawan melakukan pengisian data penghasilan pada induk SPT, daftar anggota keluarga, bukti potong dan lampiran lainnya yang wajib diisikan, hingga memastikan SPT berhasil dikirim melalui Coretax DJP.

Siti menjelaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. “Artinya, penghasilan suami, istri, hingga anak yang belum dewasa pada prinsipnya digabung dan kewajiban perpajakannya dipenuhi oleh kepala keluarga. Ketentuan tersebut menjadi sorotan dalam materi edukasi perpajakan yang menegaskan bahwa penggabungan penghasilan bukanlah satu-satunya skema yang berlaku,” ungkapnya.

Ada ruang pilihan dan kondisi khusus yang memungkinkan pemenuhan kewajiban pajak dilakukan secara mandiri. Wanita kawin dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah, misalnya jika hidup berpisah berdasarkan putusan hakim, ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau istri memilih menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri. Dalam kondisi tersebut, istri wajib memiliki NPWP sendiri dan menyampaikan SPT Tahunan atas namanya sendiri.

“Apabila istri hanya bekerja pada satu pemberi kerja dan penghasilannya telah dipotong PPh Pasal 21 serta tidak berkaitan dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, maka PPh Pasal 21 yang telah dipotong dapat bersifat final dalam skema penggabungan,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, Siti juga menjelaskan bahwa layanan yang diberikan tidak terbatas hanya untuk wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Surakarta. “Melalui konsep borderless, permohonan yang diproses dapat dilakukan untuk wajib pajak dari KPP mana pun. Borderless pajak sendiri merupakan konsep layanan perpajakan modern dalam sistem Coretax DJP, yang menghilangkan batasan waktu dan domisili. Dengan demikian, wajib pajak dapat mengakses layanan di KPP mana saja tanpa harus terikat lokasi administrasi awal,” ucapnya.

Melalui sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan Surakarta dan KPP Pratama Surakarta, kegiatan ini memperkuat kesadaran bahwa pelaporan SPT bukan sekadar kewajiban tahunan, tetapi bentuk kontribusi nyata untuk pembangunan nasional.

Pewarta: Gabriella Ekawati Karvadilasari
Kontributor Foto: Ari Hatanti & Afifah Galuh A P (Tim Renjani)
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.