Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I bekerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat menggelar Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan bimbingan teknis pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Aula Lantai III Kanwil DJBC Jawa Barat, Jalan Surapati Nomor 12 Kota Bandung, (Rabu, 2/2).
“Setiap wajib pajak berkewajiban untuk menjalankan kewajiban perpajakannya, begitu pun kita sebagai ASN yang baik, tentunya berkewajiban untuk turut berkontribusi membayar pajak yang dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan,” ujar Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kanwil DJBC Jawa Barat Ari Setyo dalam sambutannya pada acara yang berlangsung hybrid (daring dan luring) itu. Hadir sebagai narasumber pada acara yang diikuti sekitar 100 peserta ini adalah tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat I yang terdiri dari Rudy Rudiawan, Dwi Wahyuningsih, dan Adhitia Mulyadi.
Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengeloaan Dokumen Kanwil DJP Jabar I Oki Rusdyar Kashmirputra mengatakan, “pegawai Kementerian Keuangan memberikan contoh teladan yang baik bagi masyarakat dengan melaporkan SPT Tahunan lebih awal,” ujarnya. Ia pun menambahkan bahwa melakukan pelaporan SPT Tahunan secara daring dengan e-Filing dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, sehingga tidak perlu ke kantor pajak.
Selain itu, Oki pun mengatakan jika saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang menyelenggarakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), “PPS adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela meil lalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. PPS berlangsung dari tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022,” ungkapnya.
Oki pun mengajak para peserta untuk memanfaatkan program PPS, “Kami mengimbau Bapak/Ibu agar memanfaatkan kesempatan emas mengikuti program PPS ini karena program hanya berlangsung singkat secara 6 bulan dan diharapkan tidak menunggu hingga di masa berakhirnya PPS ini,” ujarnya. Sebagai informasi, pelaporan PPS secara daring melalui akun wajib pajak di situs www.pajak.go.id, wajib pajak dapat melakukan pelaporan PPS 24 jam dalam sehari dan 7 hari dalam seminggu.
- 13 kali dilihat