Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi bekerja sama dengan PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk Kantor Wilayah 02 melaksanakan Edukasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi pegawai PT. Bank Negara Indonesia area Padang dan seluruh Kantor Cabang BNI di Sumatera Barat di Gedung Serba Guna BNI, Padang, Sumatera Barat (Kamis, 23/6).

Kegiatan edukasi PPS ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait PPS kepada jajaran pegawai PT. Bank Negara Indonesia, sehingga para pegawai dapat mengikuti dan memanfaatkan PPS sekaligus menjadi pusat informasi bagi para nasabah BNI yang membutuhkan informasi mengenai PPS.

“Ada nasabah kami yang mendapatkan surat dari kantor pajak, bagaimana cara kami menjelaskan kepada nasabah mengenai PPS ini? Apakah ada pegawai pajak yang bisa kami hubungi terkait dengan teknis memanfaatkan PPS ini? Apakah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh nasabah dapat menjadi pengurang pajak yang dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela ini?” tanya salah seorang peserta dalam edukasi tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Marihot Pahala Siahaan menjelaskan bahwa apabila nasabah membutuhkan asistensi dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dalam situs web pajak.go.id nasabah yang bersangkutan dapat menghubungi Account Representative secara langsung.

Marihot menambahkan bahwa Program Pengungkapan Sukarela memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang diungkapkan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis yang dimiliki DJP.