
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro melaksanakan kegiatan Business Development Services (BDS) melalui Aplikasi Zoom di Aula Lantai 3 KPP Pratama Bojonegoro (Rabu, 23/9). BDS adalah salah satu program Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melayani dan mendorong pengembangan usaha bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Tema yang diangkat adalah “Kiat-kiat Usaha Tetap Eksis di Era New Normal dan Pemanfaatan Insentif PPh UMKM Berdasarkan PMK-86/PMK.03/2020”. Tema ini diangkat sebagai bentuk kepedulian kepada UMKM untuk mengembangkan usahanya agar tetap eksis di era new normal. Sebanyak 36 Pelaku UMKM mengikuti kegiatan BDS ini.
Mewakili Kepala KPP Pratama Bojonegoro, dalam sambutannya Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Untung Purwadiansah menyampaikan kegiatan BDS ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian terhadap UMKM. “Semoga kegiatan BDS ini bermanfaat demi kelangsungan UMKM di Bojonegoro,” kata Untung.
Narasumber yang dihadirkan adalah Ilham Budhi Prasetija selaku Pelaku UMKM di Bojonegoro. Kepada para peserta, Ilham membagikan cara memanfaatkan peluang bisnis dalam masa pandemi seperti sekarang serta beberapa kiat-kiat agar usaha tetap eksis di tengah pandemi Covid-19.
“Inovasi bisnis yang relevan di tengah pandemi, yaitu harus menambah dunia online agar dapat bersaing, harus menerapkan protokol kesehatan, dan harus kreatif dalam pemasaran,” kata Ilham. Ilham juga berbagi pengalaman selama mengelola usahanya. Di akhir penyampaian materi, Ilham memberikan semangat kepada Pelaku UMKM dan memberi pesan agar jeli melihat pasar sehingga tetap dapat bersaing.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi insentif pajak berdasarkan PMK-86/PMK.03/2020 oleh Account Representative KPP Pratama Bojonegoro Bharata Wisnu Nugroho. Wisnu menyampaikan bagaimana cara memanfaatkan insentif pajak bagi para pelaku UMKM yang dapat dimanfaatkan sampai dengan Desember 2020. “Para Pelaku UMKM dapat memanfaatkan insentif pajak dengan melaporkan di laman www.pajak.go.id pada menu e-Reporting,” kata Wisnu.
Selanjutnya Account Representative KPP Pratama Bojonegoro Tikno Suhendro menyampaikan bahwa pelaku UMKM dapat memanfaatkan insentif pajak demi kelangsungan dan pengembangan usaha di era new normal. “Segera manfaatkan insentif pajak dan jangan lupa untuk laporan realisasi PPh final UMKM paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak,” pesan Tikno.
Akhir acara Tim Penyuluh KPP Pratama Bojonegoro menyampaikan terima kasih atas peran serta wajib pajak mengikuti kegiatan BDS ini. Tim penyuluh mengapresiasi wajib pajak, Meskipun dilakukan secara daring, tidak menyurutkan semangat wajib pajak mengikuti kegiatan BDS ini.
- 21 kali dilihat