
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Barat memberikan edukasi perpajakan mengenai penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), penyusutan, dan piutang tidak tertagih bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Barat (Kamis, 17/6). Kegiatan edukasi ini dilakukan secara daring melalui media Zoom Cloud Meeting Kanwil DJP Kalimantan Barat di Pontianak.
Acara dibuka dengan sambutan Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Ahmad Djamhari. “Sebagai suatu BUMD, PDAM sendiri memiliki aspek serta hak-hak dan kewajiban perpajakannya kurang lebih sama halnya dengan BUMN. Namun demikian, mulai dari pendaftaran hingga pelaporan serta pembayaran tentunya ada hal yang harus kita pahami bersama,” ujarnya.
“Harapan kedepannya setelah kegiatan ini, dimohon kepada para peserta untuk selalu komunikasi dan konsultasi serta jika terdapat hal yang belum paham dapat langsung menghubungi kami untuk mendapatkan penjelasan terkait hal yang masih belum dapat dipahami,” tambah Djamhari.
Peserta menerima materi edukasi perpajakan mengenai penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2021, penyusutan dan piutang tidak tertagih sesuai dengan UU No 11 Tahun 2020 yang diberikan oleh Tim Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Kalimantan Barat. Mereka terdiri dari Dimon Nainggolan dan Masykur.
Peserta mengajukan banyak pertanyaan kepada Tim Fungsional Penyuluh terkait materi yang disampaikan, salah satu pertanyaan dari Plt. Kabag Administrasi Umum dan Keuangan Ibu Niarti dari PDAM Tirta Muara Ulakan Kabupaten Sambas yang menanyakan, “Apakah PP No 58 Tahun 2021 dapat berlaku mundur?”
Dimon menjelaskan bahwa ketentuan PP No 58 Tahun 2021 ini tidak berlaku surut melainkan berlaku sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah tersebut. “PP No 58 Tahun 2021 ini mulai ditetapkan pada tanggal 7 April 2021, jadi jelas ketentuan ini tidak dapat berlaku mundur. Dengan demikian masa sebelum berlakunya peraturan ini mengacu pada peraturan sebelumnya yakni PP No 40 Tahun 2015,” jelasnya.
Dengan adanya Edukasi Perpajakan ini, Tim Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Kalimantan Barat berharap para peserta dapat memahami ketentuan-ketentuan perpajakan terkait penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN, penyusutan, dan piutang tidak tertagih bagi PDAM.
Di akhir acara Eka Yuningsih selaku pembawa acara mengatakan, “Apabila masih ada hal yang ingin ditanyakan, bisa langsung koordinasi ataupun konsultasi ke Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak terdaftar ataupun juga bisa mengirimkan surat ke Kanwil DJP Kalimantan Barat untuk meminta penjelasan atau penegasan."
- 30 kali dilihat