Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kunjungan kerja ke Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jeneponto bertempat di Jalan M. Ali Gassing, Kelurahan Belokallong, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto (Rabu, 7/6).
Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik melakukan kunjungan kerja ke PDAM Jeneponto bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait hutang pajak yang dimiliki oleh PDAM Jeneponto. Pada kunjungan ini, Aries bertemu langsung dengan Direktur PDAM Jeneponto Junaedi dan Staf Ahli PDAM Jeneponto Abd Rahman Nara. Aries menyampaikan bahwa PDAM Jeneponto memiliki utang pajak yang berdasarkan dari hasil pemeriksaan yang terbit pada tahun 2018 yang terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Junaedi menyampaikan bahwa utang pajak tersebut sudah diketahui sejak awal menjabat sebagai Direktur PDAM Jeneponto pada tahun 2020, namun pihaknya belum melakukan konsultasi terkait utang tersebut sampai saat ini.
“Berdasarkan penjelasan pegawai yang bekerja pada saat itu, denda tersebut dikarenakan pihak PDAM tidak melakukan pungutan PPN atas kegiatan pemasangan air dan tidak melakukan penyetoran PPN pada saat ini,” jelas Junaedi.
Aries Harto Malik menjelaskan kepada pihak PDAM Jeneponto untuk segera melakukan konsultasi atau tanggapan atas utang pajak yang dimiliki kepada pihak penagihan Kantor Pelayanan (KPP) Pratama Bantaeng. Pada akhir kunjungan, Junaedi menyatakan akan secepat mungkin melakukan tanggapan terkait utang pajak ini ke KPP Pratama Bantaeng.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Dwi Bagas Widianto |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat