Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur mengadakan Layanan di Luar Kantor (LDK) penerimaan pelaporan SPT Tahuanan Orang Pribadi, Badan dan Kelompok Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-Kecamatan Petir di Kantor Kecamatan Petir, Kabupaten Serang (Jumat, 4/3).

Sebanyak 18 Wajib Pajak PAUD hadir dan  mereka melaporkan SPT Tahunan bersama-sama dengan mendapatkan panduan Account Representative Kecamatan Petir. Layanan LDK yang dibuka dari pukul 09.00 s.d 15.00 WIB dan dihadiri oleh 45 Wajib Pajak. Petugas menerima sejumlah 51 SPT Tahunan Pribadi maupun Badan. LDK Kecamatan Petir akan dilaksanakan kembali pada tanggal 24 Maret 2022 .LDK ini rutin diadakan setiap tahun guna memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan