Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan edukasi kewajiban perpajakan kepada seluruh Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Ruang Aula Panranuangta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Jl. Abdul Jalil Sikki, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto (Selasa, 23/5).
Pada kegiatan ini, para peserta terdiri dari PAUD negeri maupun swasta yang berada di wilayah Kecamatan Bangkala Barat. Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik menyampaikan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD di Kabupaten Jeneponto.
Aries Harto Malik menyampaikan kewajiban perpajakan yang terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Final Pasal 4 ayat 2 serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aries juga menyampaikan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menggunakan self assessment system dimana wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor/membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.
Pada akhir pertemuan, Aries Harto Malik berharap para peserta yang merupakan wajib pajak dapat patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Dwi Bagas Widianto |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 32 kali dilihat