Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur kedatangan Sarmono, wajib pajak pensiunan di Semarang (Rabu, 26/1). Sarmono telah menunggu hingga jam buka layanan sembari membawa bukti potong 1721 A2. Oleh petugas layanan Sarmono diantar ke petugas helpdesk terkait konsultasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kedatangan Sarmono upaya untuk senantiasa taat pajak dan memberikan kontribusi bagi Indonesia.

KPP Pratama Semarang Timur senantiasa mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 sebelum 31 Maret 2022 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 bagi Wajib Pajak Badan, meskipun sudah pensiun namun mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berstatus aktif maka wajib pajak tetap mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunannya.