
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh resmi membuka kembali layanan tatap muka bagi wajib pajak, bertempat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Nanga Pinoh di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Senin, 15/06). Pembukaan layanan ini sesuai arahan dan kebijakan pemerintah pusat dan tetap berpedoman pada protokol kesehatan selama pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19).
“Hari ini sesuai kebijakan kantor pusat kita kembali membuka layanan tatap muka dan mengikuti arahan sesuai protokol kesehatan demi menjaga kesehatan bersama baik bagi pegawai maupun wajib pajak. Sesuai protokol kesehatan kami telah menyiapkan sarana tempat cuci tangan, pembagian tempat duduk, pengukuran suhu tubuh bagi wajib pajak. Bagi petugas seperti penggunaan masker, face shield, sarung tangan, pembatas meja, menghindari kontak fisik seperti bersalaman serta menjaga jarak aman,” kata Kepala KP2KP Nanga Pinoh Dedy Agus Prabowo saat ditemui di TPT KP2KP Nanga Pinoh.
Menurut Dedy, pembukaan layanan tatap muka bukan berarti membuka semua jenis layanan perpajakan namun terdapat beberapa layanan yang dialihkan secara online. “Untuk KP2KP, ada beberapa jenis yang kita sarankan secara online seperti pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Tahunan dan Masa yang sudah wajib e-Filing, Validasi SSP PPhTB maupun EFIN,” ujar Dedy.
Ia menambahkan adapun wajib pajak yang membutuhkan konsultasi dapat meminta konsultasi secara daring atau online, membuat perjanjian terlebih dahulu melalui email, telepon, atau pesan maupun mengikuti kelas pajak secara daring. “Untuk layanan yang belum tersedia secara online, wajib pajak dapat menyampaikan melalui pos atau jasa kurir tanpa harus mengunjungi KP2KP secara langsung,” ungkap Dedy.
Dedy berharap wajib pajak yang akan mengunjungi KP2KP dapat mematuhi protokol kesehatan sehingga selain menjaga kesehatan bersama juga membantu wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
- 38 kali dilihat