Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare mengadakan sosialisasi perpajakan mengenai pelaporan SPT Tahunan yang dikemas dalam acara Kelas Pajak (Senin, 15/2). Agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, kelas pajak kali ini diadakan secara daring di Kota Parepare dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting guna menghindari tatap muka secara langsung dan kontak fisik.

Kelas pajak ini dibagi dalam empat sesi dengan waktu pelaksanaan selama empat hari sampai dengan 18 Februari 2021. Ada pun sesi pertama acara kali ini dihadiri kurang lebih 60 wajib pajak orang pribadi sebagai peserta kelas pajak. Para peserta tersebut berasal dari lokasi wilayah kerja KPP Pratama Parepare yakni Kota Parepare, Kabupaten Sidrap, Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Enrekang.

Beragam materi pun disampaikan pada peserta kelas pajak kali ini, yaitu tentang tata cara pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi karyawan dan SPT Tahunan PPh orang pribadi non karyawan. “Tidak ada masalah dan wajib pajak bisa melakukan pengisian SPT dengan lancar setelah diberikan arahan,” ujar Marisa dan Saparuddin selaku pemateri dalam kelas pajak kali ini.

Pihak KPP Pratama Parepare pun berharap dengan diadakan kegiatan sosialisasi ini, wajib pajak dapat melaporkan kewajibannya dengan tepat waktu dan berdampak positif untuk tingkat kepatuhan perpajakan di wilayah kerja KPP Pratama Parepare.