Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengalihkan sementara layanan tatap muka menjadi layanan yang berbasis online atau daring di Bontang (Selasa, 6/7). Pengalihan layanan ini dilaksanakan mulai dari tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan 8 Juli 2021 dan telah dipublikasikan melalui media sosial dan papan pengumuman KPP Pratama Bontang.

“Layanan kami alihkan sementara dari yang semula bisa dilakukan secara tatap muka kini dialihkan menjadi layanan secara online, ini merupakan salah satu upaya kami untuk membantu mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kota Bontang,” terang Kepala Seksi Pelayanan Deazy Safira saat menjelaskan kepada wajib pajak terkait adanya pengumuman pengalihan layanan tersebut.

Terdapat beberapa nomor yang disediakan oleh KPP Pratama Bontang untuk melayani keperluan wajib pajak diantaranya terkait pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP )Orang Pribadi atau Badan, aktivasi EFIN, pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa, permohonan atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP), permohonan atau perpanjangan Sertifikat Elektronik, permohonan kode billing dan juga terkait konsultasi aplikasi maupun konsultasi secara umum.

Selain membuka layanan melalui WhatsApp, KPP Pratama Bontang juga membuka layanan melalui email di alamat kpp.724@pajak.go.id.

KPP Pratama Bontang berharap dengan adanya pengalihan layanan menjadi online ini masyarakat Kota Bontang tetap merasa terbantu terkait kewajiban perpajakannya dan juga bisa mengurangi penyebaran Covid-19 di Kota Bontang.