Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng membuka kembali layanan pendaftaran NPWP secara luring di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah (Kamis, 26/8). Layanan tersebut diberikan di loket khusus pendaftaran NPWP yang terletak di area lobby KPP Pratama Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Pada hari pertama pelayanan, terdapat 10 wajib pajak yang datang untuk mendapatkan layanan perpajakan. Dalam meninjau pelayanan terhadap wajib pajak, pihak KPP Pratama Bantaeng pun mengacu pada aturan terbaru pelayanan tatap muka pada tatanan normal baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sesuai dengan protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19, jumlah wajib pajak yang diperbolehkan masuk area lobby KPP Pratama Bantaeng dibatasi, hanya lima orang dengan tetap memakai masker, mencuci tangan, melakukan pengecekan suhu tubuh, dan tetap menjaga jarak.
Seluruh layanan pendaftaran NPWP Orang Pribadi dan Badan ini diberikan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan demi memastikan DJP dapat memberikan pelayanan yang aman, nyaman, dan juga mengutamakan keselamatan baik bagi wajib pajak maupun bagi pegawai.
- 16 kali dilihat