Sejumlah Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa yang berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Luwu Timur mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili di Kabupaten Luwu Timur (Selasa, 27/10). Kedatangan para perangkat desa yang bertugas mengurusi segala urusan keuangan pada Pemerintahan Desa masing-masing ini adalah untuk meminta konsultasi sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak instansi pemerintah.

Sebelumnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Luwu Timur telah memberikan imbauan kepada pemerintah desa di wilayah Luwu Timur untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan.

Sebagian besar wajib pajak yang mendapat imbauan ini telah melakukan penyetoran atas pemotongan maupun pemungutan pajak ke kas negara setiap masa pajak, namun belum menyampaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa atas penyetoran pajak tersebut. Maka dari itu, mereka diminta untuk menyampaikan pelaporan SPT Masa masing-masing yang sebagian besar berasal dari Tahun Pajak 2019.

Setelah menerima konsultasi serta menyelesaikan kewajiban perpajakannya, petugas pelayanan KP2KP Malili tak lupa mengingatkan kembali kepada para wajib pajak untuk senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakannya tepat waktu, terutama pelaporan SPT Masa yang sering kali terlalaikan oleh wajib pajak instansi pemerintah.